Kristina Resmi Ajukan Banding
Kapanlagi.com - Setelah gagal mendapatkan status janda akibat gugatan cerainya ditolak pengadilan, penyanyi dangdut Kristina melalui kuasa hukumnya, Jum'an Fahtoni, SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Gugatan itu dimasukkan pada 2 Februari 2009 lalu dengan harapan dapat mengubah putusan sebelumnya.Menurut Harun Randeng juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan masuknya banding tersebut maka keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut sudah tidak berlaku lagi."Pengadilan Agama telah memutuskan menolak gugat cerai Kristina. Pada tanggal 2 Februari kemarin melalui kuasa hukumnya Jum'an Fathoni, Kristina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Maka dengan dimasukkannya banding tersebut keputusan Pengadilan Agama mentah kembali," ujar Harun Randeng saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pejaten, Jakarta Selatan (5/2).Harun sendiri mengaku belum mengetahui Alasan istri Al Amin Nasution itu mengajukan banding, karena dari pihak Kristina belum mengajukan memory banding baru atas akta banding dengan Nomor 1072/Pdt.G/20080PA.JS. Namun akta banding sudah sah untuk menggugurkan keputusan pengadilan."Kita belum tahu alasan kenapa Kristina mengajukan banding karena memori bandingnya saya belum terima, kalau sekarang baru Akta Banding, dengan Akta sudah dinyatakan sah secara hukum untuk banding," jelas Harun.   Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/buj/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
