Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Sempat Dijemput Paksa - Berujung Pada Penahanan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Sempat Dijemput Paksa - Berujung Pada Penahanan
Kronologi kasus Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, Banten. Artis kontroversial yang akrab disapa Niki tersebut ditahan setelah proses pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka oleh pihak penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022).

Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani ini pun sukses menyedot perhatian publik. Pasalnya, sempat terjadi sederet drama dalam perjalanannya, sebut saja upaya penjemputan paksa dan penggeledahan rumah, penjemputan di sebuah mal, hingga penahanan. Berikut kronologi selengkapnya.

1. Laporan Kasus

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang berujung membuatnya ditahan merupakan hasil laporan dari Dito Mahendra. Seperti diketahui, Dito Mahendra sendiri dikenal publik sebagai seorang pengusaha sekaligus kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda.

Pada 16 Mei 2022 lalu, Dito melaporkan Niki ke Polresta Serang Kota. Laporan atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan ibu 3 anak tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Penetapan Sebagai Tersangka

Penyidik Polresta Serang Kota pun menetapkan Niki sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman atas kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut. Status wanita kelahiran 17 Maret 1986 tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertanggal 04 Juni 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang dari penyidik Polresta Serang Kota pada 10 Juni 2022.

3. Penjemputan Paksa

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Sebelumnya, sejumlah petugas kepolisian juga sempat mendatangi kediaman Niki di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk menjemput paksa pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut, tepatnya pada 15 Juni 2022. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian ini sempat menyita perhatian publik lantaran Niki melakukan live Instagram beberapa kali yang menunjukkan adanya sejumlah petugas datang dari pagi hingga siang hari.

Namun, setelah melakukan kesepakatan antara kedua pihak, Nikita Mirzani pun tak jadi dijemput paksa. Dikatakan bahwa Niki akan menghadap ke penyidik Polresta Serang Kota untuk menjalani agenda pemeriksaan. Niki kemudian menjalani pemeriksaan hingga malam di hari yang sama.

4. Penggeledahan Rumah

Satu bulan setelahnya, yakni 14 Juli 2022, kediaman Niki kembali disambangi oleh sejumlah anggota kepolisian dalam rangka penyitaan barang bukti. Dari upaya ini, polisi menyita Ipad warna silver beserta kata sandinya sekaligus akun Instagram Nikita Mirzani.

5. Batal Ditahan

/g/2022/07/22/r/nikita_mirzani-20220722-024-bayu.jpg

Nikita Mirzani sempat ditangkap pada tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, sejumlah petugas kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan melakukan pendekatan persuasif pada Niki yang sedang berada lobi utama Mall Senayan City Jakarta.

Petugas pun memboyong Nikita Mirzani bersama anak bungsunya, Arkana, dan seorang babysitter ke Polresta Serang Kota. Namun, keputusan penahanan Niki kemudian dikoreksi lagi lantaran mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Niki yang tidak jadi ditahan pun dikenakan wajib lapor sebagai gantinya.

6. Tak Mau Wajib Lapor

Pada 1 September 2022, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya tak lagi mau menjalani wajib lapor dengan alasan bosan harus bolak balik ke Polresta Serang Kota. Artis sekaligus pebisnis tersebut pun pasrah jika dia harus ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

7. Resmi Ditahan

Penyidik Polresta Serang Kota kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022. Mengikuti tahap tersebut, Kejaksaan kemudian melakukan pehananan kepada Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. Selama itu pula, Kejari akan menyusun berkas dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Rekomendasi
Trending