Kuasa Hukum Sarwendah Persilakan Ruben Onsu Layangkan Somasi Soal Sertifikat Vila

Kuasa Hukum Sarwendah Persilakan Ruben Onsu Layangkan Somasi © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Perselisihan harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu kembali mengemuka lewat isu sertifikat vila. Dari pihak Ruben disebut ada rencana melayangkan somasi karena dokumen yang dinilai menjadi haknya masih berada dalam penguasaan pihak Sarwendah.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan tidak keberatan jika somasi dikirim sepanjang langkah tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
"Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," ujar Jaenudin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Advertisement
1. Isu Penahanan Sertifikat Disorot

Menanggapi isu dugaan penahanan sertifikat yang kembali mencuat di tengah sengketa, Jaenudin mempertanyakan materi tudingan yang diarahkan ke pihak kliennya.
Ia menyebut, narasi serupa sebelumnya pernah disuarakan namun, menurutnya, belum diikuti dengan somasi resmi dari pihak Ruben hingga saat ini.
"Masalah menuduh penggelapan, SHM itu sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya, ya. Jadi jangan sampai dikembalikan gitu loh bahasanya itu, kan nggak lucu," tegasnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Kewajiban Diselesaikan Dulu Sebelum Dokumen Diserahkan
Soal alasan sertifikat masih berada di pihak Sarwendah, Jaenudin merujuk ketentuan dalam Akta 39. Ia menjelaskan, terdapat prasyarat yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum dokumen aset diserahkan.
Menurutnya, Pasal 2 poin 5 mengatur pembagian antara pihak pertama dan pihak kedua, di mana pihak pertama, yakni Ruben, diwajibkan menyelesaikan kewajiban tertentu agar tidak menimbulkan konflik lanjutan.
"Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama (Ruben), pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya," jelasnya.
3. Rujukan Akta Pembagian Harta Bersama
Lebih jauh, Jaenudin menegaskan keterkaitan sertifikat dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah. Ia menyatakan bahwa pengaturan mengenai hal tersebut sudah termaktub dalam akta pembagian harta bersama.
Jika somasi yang dikirim ke pihak terkait tidak memperoleh respons dan perkara berlanjut ke gugatan, rencana mereka memasukkan permohonan sita jaminan, termasuk atas aset yang sudah dialokasikan kepada Ruben Onsu, untuk menutupi cicilan di BCA.
"Betul. Bahkan saya katakan kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap Ruben Onsu untuk menutupi cicilan yang di BCA," ucapnya.
4. Timeline Somasi Dari Pihak Sarwendah
Dari pihak Sarwendah, somasi terkait dugaan wanprestasi pembayaran cicilan rumah telah dikirim pada 9 September 2026. Mereka menyatakan siap menempuh jalur gugatan apabila tidak ditemukan titik temu.
Menyoal peluang somasi dari pihak Ruben, Jaenudin menegaskan kembali bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap pihak selama dipertimbangkan dasar hukumnya.
"Nggak ada masalah keberatan atau tidak kan, namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi-somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya," tandasnya.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/rsp)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor













































