Masa Tahanan Marcella Zalianty Diperpanjang

Kapanlagi.com - Masa tahanan artis cantik Marcella Zalianty habis pada 1 Februari 2009 kemarin. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulkarnaen Adi Negara, masa tahanan Marcella diperpanjang selama 30 hari karena aktris ini kenakan pasal 170 yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. "Secara teoritis hukum penahanan sudah habis untuk Marcella 1 Februari dan kalau Ananda (Mikola) jatuhnya tanggal 2 Februari karena belum lengkap atau selesai. Secara otomatis penyidik kepolisian mengajukan penahanan 30 hari, ujar Kabis Huma Polda Metro Jaya, Kombes pol Zulkarnaen saat di temui di ruang kerjanya (2/2).Untuk proses selanjutnya Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, berjanji pihak penyidik kepolisian akan segera menyelesaikan berkas perkara Marcella dalam 1 minggu. "Insya allah berkas Marcella akan lengkap dalam 1 minggu ini, P 21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Zulkarnaen.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/erl)

Rekomendasi
Trending