Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak
Solid AG © KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, I Made Sutrisna memvonis pedangdut lawas Solid AG empat tahun penjara atas kasus pencabulan anak. Solid terbukti mencabuli anak berumur 5 tahun berinisial TAP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar I Made Sutrisna di PN Jakarta Barat, Selasa (15/12). Menurut Sutrisna, pengadilan menyatakan Solid terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu dia disebut berhak mendapat hukuman tersebut.
Solid mendapat hukuman lebih ringan dari yang diajukan © merdeka.com(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/ded/pit)
Advertisement
D Academy 8
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
-
Dangdut Indonesia Fahri Labuan Batu Tersenggol dari Top 31 Group 5, Tetap Tegar
