MA Perintahkan Julia Perez Segera Dipenjarakan

Julia Perez

Kapanlagi.com - Putusan vonis kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas artis Julia Perez harus segera dilaksanakan. Hal itu pula yang menjadi salah satu poin putusan di Mahkamah Agung.

"Isi putusannya memang hukuman penjara 3 bulan. Hakim juga memerintahkan untuk terdakwa segera dimasukkan ke dalam penjara," ujar salah satu sumber di Mahkaham Agung saat dihubungi wartawan, Jumat (14/12).

Julia Perez di Arwah Goyang KarawangJulia Perez di Arwah Goyang Karawang

Kasus 'cakar-cakaran' antara Julia Perez dan Dewi Perssik ini memang disidang di Mahkamah Agung setelah melalui jalur kasasi. Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 disidangkan oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

Julia Perez dan Dewi PerssikJulia Perez dan Dewi Perssik

Dalam putusannya, ketiga hakim tersebut 'kompak' mevonis Jupe bersalah terbukti melakukan penganiayaan atas lawan mainnya, Dewi Perssik saat syuting film Arwah Goyang Karawang.  "Ketiga hakim memutuskan terdakwa bersalah. Semua hakim menyatakan begitu, dibuat secara bulat oleh tiga majelis hakim, tidak ada dissenting opinion (perbedaan opini)," ujarnya.

(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)

(kpl/adt/abs/dar)

Rekomendasi

Trending