Pihak Aida Saskia Tidak Gunakan Pasal Pemerkosaan

Pihak Aida Saskia Tidak Gunakan Pasal Pemerkosaan Aida Saskia

Kapanlagi.com - Pengacara Aida Saskia, Alamsyah Hanafiah dalam konferensi persnya, tidak akan menggunakan pasal pemerkosaan terhadap Zainuddin MZ, namun akan mengaitkan kasus itu pada anak di bawah umur. Karena saat kejadian pencabulan, kliennya masih berusia 16 tahun, dan menurutnya langkah ini akan semakin gampang karena tidak mengenal kata kadaluwarsa, jika dibandingkan dengan pasal pemerkosaan."Kalau peristiwa berhubungan dengan anak di bawah umur dan unsur paksaan itu sampai sekarang belum kadarluarsa," tegas Alamsyah Hanafiah di Grand Hyatt, Jakarta, Minggu (10/10/2010) malam."Karena pada saat itu dia di bawah umur. Tidak bisa dikategorikan kadarluarsa. Kecuali tentang perzinahan, kalau pasal perzinahan, 6 bulan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan, kadarluarsa," sambungnya menjelaskan.Tapi ini, kata Alamsyah, memang peristiwa asusila dengan gadis di bawah umur yang mana Aida sudah berusaha menyimpan begitu lama karena malu kalau sudah tidak perawan lagi, sehingga baru saat ini dilaporkan oleh yang bersangkutan."Sulit sekali kan buat wanita untuk mempublikasikan dia tidak perawan lagi, tapi memang ini sudah tidak tertahan lagi dibatinnya dibukalah semua ini," tegas Alamsyah.     

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending