Roy Suryo Siap Sebagai Saksi Ahli

Roy Suryo Siap Sebagai Saksi Ahli Roy Suryo

Kapanlagi.com - Lantaran salah satu pasal yang didakwakan pada Ariel berhubungan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diam-diam menyiapkan saksi ahli pada persidangan mendatang. Pakar telematika Roy Suryo kemungkinan menjadi saksi ahli. Hal ini terungkap lewat pesan singkat yang diterima KapanLagi.com™, Senin (22/11). Menurut pakar telematika tersebut, walau baru secara lisan namun keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan dirinya saksi ahli akan dipenuhi mengingat kasus tersebut merugikan semua pihak."Meski baru secara lisan, baru saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ariel, bapak Rusmanto, mengontak saya. Insya Allah demi tegaknya hukum dan keadilan, saya siap kesaksian ahlinya,” terang Roy Suryo.Seperti diketahui, terdakwa Nazriel Irham atau dikenal dengan Ariel tersandung kasus asusila beradegan suami isteri dengan artis Luna Maya dan Cut Tari. Adegan yang beredar luas di internet dan menjadi pembicaraan hingga dianggap meresahkan masyarakat itu, mengantarkan vokalis Peterpan itu duduk di kursi terdakwa. Ariel pun didakwa melanggar pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dis/dar)

Rekomendasi
Trending