Kapanlagi.com - Proses mediasi antara Jefri Nichol dengan Falcon Pictures, kembali menemui kegagalan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
"Kami mencari win win solution tapi memang sampai saat ini belum ketemu kata sepakat sehingga minggu depan (perkara) dilanjutkan pembacaan gugatan dari JPU," kata Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol.
© KapanLagi.com/Daniel Kampua
Aris tidak bisa mengatakan poin apa saja yang menjadi kendala sehingga tidak ada kata sepakat antara pihak Falcon selaku penggugat dengan kliennya yang dianggap telah melanggar kesepakatan kontrak."Kalau poin mediasi kami nggak bisa sampaikan. Saya kira nggak etis saya sampaikan. Kalau tercipta perdamaian, baru kami kasih tahu perdamaiannya seperti apa," ujarnya.
"Yang pasti kami berusaha, meski mediasi hari ini gagal, tapi masih bisa dilakukan mediasi. Intinya perdamaian itu masih bisa dilakukan sebelum putusan bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dalam gugatannya, Falcon menuntut ganti rugi kepada Jefri Nichol, ibunya dan juga mantan manajernya senilai 4,2 miliar rupiah. Aktor kelahiran Jakarta, 1 Januari 1999 itu juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya, yakni sebesar 280 juta rupiah.
(kpl/dan/rsp)