Kapanlagi.com - Jefri Nichol bersama tiga orang lainnya digugat perdata senilai Rp 4,2 Miliar oleh Falcon Pictures. Gugatan tersebut dilayangkan atas kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh aktor berusia 21 tahun itu.
Dalam sidang beragendakan klarifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol tidak hadir memenuhi panggilan. Bintang film Dear Nathan itu hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Aris Marassabesy.
"Oh nggak, Jefri nggak datang kan ini sidang perdata," ucap Aris Marassabesy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/4).
"Hari ini ditunda agendanya klarifikasi dari tergugat ketiga. Karena tergugat tidak datang, jadi ditunda dan akan sidang lagi 27 April 2020," kata Aris.
Selain itu, Aris Marassabesy mengatakan, kemungkinan besar Jefri Nichol pun juga tidak bakal menghadiri proses persidangan. Karena menurutnya, hal tersebut tidak masalah asalkan telah diwakilkan oleh tim penasehat hukumnya.
"Kemungkinan nggak (datang) ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir, dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," ujarnya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Jefri Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap 4 judul film. Namun di sisi lain, Jefri Nichol malah membintangi 4 judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.