Melinda Dee Anti Suhu Panas

Penulis: Maria Natalia

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Perlakuan khusus yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus pencucian uang Melinda Dee bukan tanpa alasan. Menurut catatan medis, Melinda tidak diperbolehkan berada di ruang dengan suhu lebih dari 20 derajat Celcius.

Diskusikan di FORUM KAPANLAGI.COM
"Alasan di ruang ber-AC karena ada keterangan dari dokter bedah Melinda, tidak boleh di ruangan di atas suhu 20 derajat," tutur juru bicara PN Jaksel, Samiaji saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).Penjelasan tersebut, menurut Samiaji, terungkap dalam catatan medis Melinda yang disertakan dalam surat permohonan pihak pengacara ke pihak PN Jaksel. Catatan medis tersebut ditandatangani oleh dokter spesialis yang menangani Melinda. Namun Samiaji mengaku tidak ingat dokter tersebut dari rumah sakit apa."Alasannya bekas operasi bisa iritasi," tegasnya.Sekali lagi, Samiaji menegaskan, pihak PN Jaksel memberikan izin demi alasan kemanusiaan. Dan, lanjutnya, perlakuan seperti ini menjadi hak setiap terdakwa dan tahanan yang bersidang di PN Jaksel."PN memberi izin karena alasan kemanusiaan. Sekali lagi ini bukan hanya Melinda, terdakwa lain juga bisa mengajukan," tandas Samiaji.Sumber : detik 

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/nat)

Editor:

Maria Natalia

Rekomendasi
Trending