Menang Praperadilan, dr Richard Lee Ungkap Derita Sebagai Tersangka dan Hidup di Bui

Menang Praperadilan, dr Richard Lee Ungkap Derita Sebagai Tersangka dan Hidup di Bui
Richard Lee © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan dr Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri dan ilegal akses pada Senin (14/11/2022). Richard Lee pun mengaku lega dengan hasil putusan praperadilan tersebut. Pasalnya ia bisa terbebas dari status tersangka dan nama baiknya akan dipulihkan.

"Bayangkan selama dua tahun ini, saya dan keluarga menanggung malu. Saya dibilang tersangka dari dua kasus berbeda," kata Richard Lee di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

1. Tak Bisa Lupakan Ditahan di Kantor Polisi

Richard Lee © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Tak hanya itu, Ia juga mengingat bagaimana saat mendekam dalam tahanan saat dirinya ditangkap pihak kepolisian. "Walau saya ditahan cuma 1X24 jam. Tapi waktu itu saya ditempatkan di sel yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh," kata Richard Lee.

"Satu sel bisa 80 orang berdesak-desakan. Tidur susah, tengok kanan ketiak, begitu juga saat nengok ke kiri. Saya satu sel sama pencopet, pencuri, dan lain lain," tuturnya menambahkan.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Kasus Kartika vs Richard

Sekadar informasi perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Kala itu, Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis. Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Beberapa bulan kemudian, Richard Lee  diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya. Kemudian pada Rabu 11 Agustus 2021, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Richard Lee dengan sangkaan mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending