Kapanlagi.com - Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (27/10/2020). Agenda sidang kali ini adalah replik, yaitu mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dari Vanessa Angel.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel. JPU tetap dalam pendiriannya, yakni menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Itulah replik dari Jaksa, pada intinya Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
"Iya, melalui penasihat hukum," jawab Vanessa Angel.
"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," kata Arjana Bagaskara.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/11/2020) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel. "Baik sidang ditunda kembali pada hari Senin 2 November 2020 pukul 11.00 WIB dengan acara duplik dari penasehat hukum terdakwa," tutup Majelis Hakim.
(kpl/far/dwn)