Nota Pembelaan Ditolak, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik
Vanessa Angel ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (27/10/2020). Agenda sidang kali ini adalah replik, yaitu mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dari Vanessa Angel.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel. JPU tetap dalam pendiriannya, yakni menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Itulah replik dari Jaksa, pada intinya Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Advertisement
1. Ditolak JPU
Majelis Hakim meminta tanggapan dari pihak Vanessa Angel terhadap penolakan pembelaan dari JPU tersebut. "Terhadap replik, apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" tanya Majelis Hakim kepada Vanessa Angel.
"Iya, melalui penasihat hukum," jawab Vanessa Angel.
2. Ajukan Duplik
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengatakan siap untuk mengajukan duplik, yaitu jawaban terhadap jawaban JPU atas pembelaan yang telah dilakukan pihaknya.
"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," kata Arjana Bagaskara.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/11/2020) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel. "Baik sidang ditunda kembali pada hari Senin 2 November 2020 pukul 11.00 WIB dengan acara duplik dari penasehat hukum terdakwa," tutup Majelis Hakim.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/dwn)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
