Pengacara Tommy Kurniawan Siap Tuntut Balik

Pengacara Tommy Kurniawan Siap Tuntut Balik Tommy Kurniawan dan Hotman Paris Hutapea

Kapanlagi.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan akan mengambil tindakan atas tuduhan yang ditujukan kepada para kliennya jika tidak terbukti. Menurut penuturan Hotman, tidak ada pasal yang bisa menjerat Tommy Kurniawan meskipun Tommy disangkakan dengan pasal 332. "Pasal 332, membawa anak di bawah umur. Padahal anaknya sudah dewasa, bukan di bawah umur lagi. Polisi tidak bisa menentukan perkawinan mereka sah atau tidak," ujar Hotman menggebu-gebu di kantornya kawasan Sudirman, Senin (25/4). Langkah hukum yang akan diambil oleh Hotman adalah dengan melaporkan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan jika tak menghentikan kasus kliennya tersebut. "Kita tunggu panggilan sekali lagi selama satu minggu ke depan, kalau enggak kita akan laporkan ke Propam Mabes Polri," ujar Hotman tegas. Masih dengan nada sedikit keras, Hotman melanjutkan, "Kita bukan negara anarki. Kalau masih terus begini, kami akan gugat secara perdata agar tidak melakukan hal ini, baik bapak Fadel atau istrinya. Kita tunggu secara resmi selama seminggu," tambahnya yang meyakinkan kalau tidak ada indikasi kasus melarikan anak di bawah umur. "Tindak ada dasar, pasal 332, melarikan anak di bawah umur," pungkasnya.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/bun)

Rekomendasi
Trending