Pengacara Ungkap Keanehan Eksekusi Della Citra
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah sebelumnya terbukti tidak bersalah di Pengadilan Jakarta Utara, dan dibebaskan dari semua dakwaan, artis Della Citra ternyata belum bisa bernafas lega, di mana ternyata kasusnya dilanjutkan ke Mahkamah Agung oleh orang yang sempat ingin mempersuntingnya, Rustam Batubara."Setelah itu Jaksa melakukan kasasi ke MA, dan keluar lah no 1678/K/PIP-2005, yang dikeluarkan pada 23 Februari 2006 dan Della dinyatakan bersalah dan dengan hukuman penjara selama 6 bulan, di sini saya tidak menyalahkan hakim MA, karena hakim berpatokan memori kasasi jaksa," kata Zuchli Imran Putra, kuasa hukum Della di Sentra Eropa Blok D No 10, Kota Wisata, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/2).Banding yang dilakukan oleh pengusaha tersebut ternyata dikabulkan. Namun menurut pengacara tersebut ada keanehan dalam kasus ini, karena hanya ada satu saksi yaitu Rustam Batubara sendiri untuk membuktikan bahwa wanita tersebut melakukan penipuan. "Dan ada yang aneh dengan kasus ini karena hanya ada 1 saksi yaitu Rustam Batubara dan dalam hukum tidak boleh karena minimal harus ada 2 saksi, dan putusan MA tidak pernah ada di tangan Della dan tiba-tiba, tanggal 23 Feb 2011 persis lima tahun setelahnya, langsung diadakan eksekusi," ucapnya.Mekanisme eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Utara sendiri, menurut pengacara Della juga bermasalah. "Selain itu Kejaksaan Jakarta Utara memberikan dalam satu amplop, 3 surat panggilan untuk Della, mana bisa seperti itu, apalagi untuk eksekusi itu harus ada keputusannya," pungkasnya.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/ato/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas