Aida Saskia Tembakkan 'Dua Peluru' Lawan Zainuddin MZ
Aida Saskia
Kapanlagi.com - Karena merasa tidak ditanggapi oleh Zainuddin MZ, akhirnya pihak Aida Saskia pun memutuskan untuk menembakkan 'dua peluru.' Jika sebelumnya pihaknya hanya menuntut perkara pidana mengenai kasus asusila, sekarang mereka juga mempermasalahkan kasus perdata."Aida sudah menyelesaikan tanda tangan untuk menggugat secara perdata. Bukan berarti kejadiannya sudah sembilan tahun perbuatan ini halal. Perbuatan maksiat tidak akan kadaluwarsa. Dalam konteks pidana, ini belum kadaluwarsa karena dia waktu itu masih 16 tahun dan ada penipuan. Karena waktu itu ngakunya mau ajak makan bukan bersetubuh. Ini ibarat serangan, saya tembakkan dua peluru, jadi pidana dan perdata," terang Alamsyah, kuasa hukum Aida Saskia, saat ditemui di kantornya di Grand Cempaka Mas, Jakpus, Selasa (19/10).Dalam kasus pidananya sendiri tidak ada saksi yang bisa membuktikan, namun dalam kasus perdatanya, mereka mengacu pada Pasal 1365."Kalau di pidana tak ada saksi, kan cuma ada dua. Kalau kasus asusila kan cuma saksi yaitu satu setan satu malaikat. Kalau ada saksi makhluk lain itu kalau itu dikunci rapat mudah-mudahan ada nyamuk ada cicak, hahaha. Yang dibutuhkan sekarang adalah hanya pengakuan dua insan. Rusak negara ini kalau itu dihalalkan. Kalau dilihat unsur pidananya adalah memaksa anak di bawah umur untuk melakukan itu jatuhnya pemerkosaan. Yang kedua izin mengajak makan tapi diajak bersetubuh itu," kata Alamsyah."Perdatanya kami mengacu ada satu pasal 1365," tambahnya. "Barang siapa merasa dirugikan berhak mengajukan ke pengadilan. Nah, Aida merasa dirugikan kehilangan keperawanan. Bagaimana kerugian kehilangan mahkota, nanti kita tanyakan kepada ahlinya berapa biaya operasi keperawanan."Â Â Â Â
(kpl/hen/npy)
Advertisement
