Pihak Virgoun Yakin Kasus Dugaan Perzinahan Bakal Berujung Damai

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Pihak Virgoun Yakin Kasus Dugaan Perzinahan Bakal Berujung Damai
Virgoun © KapanLagi.com/Dadan Eka Permana

Kapanlagi.com - Raut wajah Virgoun tampak lelah usai menjalani berita acara konfrontasi atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Inara Rusli.

Virgoun yang tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.45 WIB dan baru keluar ba'da maghrib, tak mau bicara mengenai materi konfrontasi. Begitupun dengan kuasa hukumnya.

"Agenda hari ini konfrontasi, intinya itu. Poin-poin di penyidik tidak bisa diungkap di sini, kami nggak bisa sampaikan karena masih berproses," kata Sandy Purba, kuasa hukum Virgoun usai jalani pemeriksaan konfrontasi.

1. Restoratif Justice

Dalam kesempatan itu, Sandy Purba menegaskan bahwa kliennya tak melakukan perzinahan seperti yang dituduhkan. "Nggak, nggak ada itu, nggak ada," tuturnya.

Ia pun meyakini, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Inara Rusli ini akan berujung damai. "Arahnya ke sana, restoratif justice. Karena peraturan kapolri bahwa semua persoalan hukum tidak harus diselesaikan dengan cara hukum. Hal yang diutamakan untuk penyelesaian itu dengan cara restoratif justice. Jadi saya berharap dengan restoratif justice ini semua diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Belum Bisa Bicara Soal Damai

Di sisi lain Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli tidak berkomentar banyak soal wacana perdamaian. "Untuk perdamaian saya nggak bisa komentar terlalu banyak karena kita lihat beberapa minggu ke depan apakah hal itu akan terjadi atau tidak,"

Menurut Arjana, jika ada wacana perdamaian, kliennya sebagai pelapor akan menunggu tawaran perdamaian dari pihak Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa. "Yang jelas harus datang dari pihak mereka untuk penawarannya," tuturnya.

Seperti diketahui pada 6 Mei 2023, Inara Rusli melaporkan Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan jerat Pasal 284 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending