Ratna Sarumpaet Roadshow Pernikahan Siri
Ratna Sarumpaet
Kapanlagi.com - Seniman dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet menggelar roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mendiskusikan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi perkawinan siri."Saya menjadi pembicara dalam roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia untuk berdiskusi soal nikah siri," kata Ratna Sarumpaet di Jakarta, Senin (22/02/10).Ratna menjelaskan, beberapa daerah yang telah dikunjungi di antaranya Ternate, Ambon dan Bali, serta beberapa daerah lagi yang belum dipastikan.Dari hasil diskusi bersama para aktivis perempuan dan anak di sejumlah daerah, masyarakat pada umumnya sependapat jika RUU itu diperlukan. "Draft RUU menyebutkan jika orang menikah harus mencatatkan perkawinannya, jika tidak dicatat baru dianggap melanggar pidana, dan menurut saya ini tidak perlu dikaitkan dengan soal agama," katanya.Peraturan tersebut akan menjadi kontrol bagi pernikahan siri yang selama ini dinilai merugikan perempuan dan anak.Sementara itu, draft RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana perkawinan siri, perkawinan mut'ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.RUU itu juga mengatur perceraian di luar pengadilan, karena perzinaan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah orang yang tidak berhak. RUU ini juga memuat sanksi penjara enam bulan hingga tiga tahun terhadap pelanggarnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(ant/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
