Ratu Felisha Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapanlagi.com - Ratu Felisha akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia dijerat pasal 351 tindak pidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dalam keterangannya kuasa hukum Ratu Felisha, Dasaf Yusuf SH, membenarkan hal tersebut.

"Kemungkinan hal ini akan sampai ke meja hijau dan itu silahkan saja," ujar Dasaf di Polres JakPus, Kamis (30/11). Dalam penyidikan tersebut juga dihadirkan saksi bernama Mario yang melihat kejadian tersebut. Dari keterangan saksi, Dasaf Yusuf tidak mengetahui apakah keterangan saksi tersebut dapat meringankan tersangka atau sebaliknya. "Karena kuasa hukum tersangka tidak mendampingi saksi," jelasnya.

Mengenai kondisi Feli yang tampak tertekan, Dasaf menilai sebagai sesuatu yang biasa."Semua orang yang berhadapan dengan penyidik akan merasa semacam itu. Tapi kalau tertekan atau tidak, saya tidak bisa menjelaskannya karena saya bukan ahlinya," ujar Dasaf lugas.

Pihak Feli, juga tetap berusaha melakukan damai yang merupakan suatu upaya penyelesaian masalah. Namun menurut Kapolres Jakpus Drs Bambang Hermanu, perkara ini tidak begitu saja dicabut karena delik aduan absolute.

"Hari ini (30/11), tim penyediki sedang intensif melakukan peyidikan selama 1x24 jam, setelah itu akan dilakukan evaluasi dan mengkonfrontir beberapa keterangan. Dari evaluasi tersebut nanti ditentukan tersangka ditahan apa tidak. Untuk itu kami bisa memberikan keterangannya besok (1/12)," jelas Bambang Hermanu.

(kl/wwn)

Rekomendasi
Trending