Kapanlagi.com - Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx akhirnya ditetapkan tersangka, pada Rabu (12/8) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dimana ia menyebut Ikatan Doter Indonesia (IDI) kacung WHO. Setelah diperiksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID langsung ditahan di rutan Polda Bali.
Kombes Pol Syamsi, selaku Kabid Humas Polda Bali membenarkan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/8). Syamsi menyebut penahanan dilakukan karena alat bukti sudah terpenuhi.
"Jadi yang bersangkutan secara rilis sudah ditahan. Kan baru pemeriksaannya tadi, setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan karena dua alat bukti sah terpenuhi," ungkap Syamsi.
"Dia baru diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan," sambungnya.
"Dipanggil sebagai tersangka, kalau pemeriksaan awal kan sebagai saksi, kemudian pemeriksaan kedua ini sebagai tersangka, ditahan karena dianggap sudah membuhi alat bukti yang sah," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga terancam hukuman kurungan penjara selama enam tahun dengan denda senilai Rp 1 Miliar.