Revaldo Dikenakan Pasal Residivis

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Revaldo Dikenakan Pasal Residivis Revaldo

Kapanlagi.com - Lantaran tindakannya yang sudah dua kali dalam kasus narkoba, aktor Revaldo dipastikan akan mendapatkan ancaman hukuman lebih berat dibanding dua temannya yang juga ditangkap dalam kasus tersebut.Bahkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Jakarta Barat, David P Duarsa, saat ditemui di Kejari Jakarta Barat, Kamis (21/10) malam, menegaskan akan menerapkan tuntutan pasal residivis pada yang bersangkutan."Kita akan kenakan pasal residivis apalagi pernah kasus yang sama dan ada pasal yang kita tambahkan," tegas David P Duarsa.Ancaman hukumannya pun untuk Revaldo lebih dari 10 tahun, lebih tinggi dari terdakwa lain Muhammad Yamin alias Yamin dan Ali Imron Rosadi alias Imron, yang berita acaranya dibuat secara terpisah."Hukumannya bisa di atas 10 tahun dan itu sudah termasuk residivis," tegasnya."Lebih pada subsidiaritas, pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 95 tentang narkotika isinya menguasai, menyimpan, memiliki serta menguasai atau menyediakan narkotika," terangnya.Berkas Revaldo sendiri diperkirakan dalam minggu ini akan dilimpahkan bersamaan dengan barang bukti untuk segera disidangkan. Penyidik sendiri masih dalam proses melengkapi berkas, setelah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan."Selain bungkus amplop sabu 0,53 dan satu korek api ganja berat 3,4 gram serta satu mobil Suzuki Vitara. Barang bukti semua terkait dan apakah termasuk Revaldo, maka akan kita buktikan di persidangan," tegasnya. 

(kpl/gum/dar)

Rekomendasi
Trending