Saiful Jamil Akan Dijerat Pasal Khusus

Saiful Jamil Akan Dijerat Pasal Khusus Elisa dan Saiful Jamil

Kapanlagi.com - Artis penyanyi Elisa rupanya tak mau main-main dengan ancamannya untuk menyeret artis Saiful Jamil, yang dituduh telah merugikannya, ke meja hijau. Didampingi tim kuasa hukum, Hutomo Karim SH, artis bernama lengkap Dessy Aulia Sari itu mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (27/8), melaporkan mantan suami Dewi Perssik itu. Hasil dari laporan tersebut Saiful Jamil akan dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 335 yang terkait dengan paksaan dengan ancaman. Pasal terakhir ini disebut sebagai pasal khusus, yang apabila dalam penyidikan unsur paksaan dan ancaman terbukti, Saiful Jamil langsung masuk bui.Dalam pelaporan tersebut Elisa juga mengajukan tiga orang saksi, antara lain Agus Hendra Jaya, Mahatir Rachman, dan Deden Nasrullah. Setelah pelaporan tersebut, rencananya besok, Jumat (28/8), pihak kepolisian akan membuat BAP. Dari BAP ini diharapkan kasus ini akan dikembangkan.Usai pelaporan Elisa menyatakan menyerahkan perkara ini pada proses hukum yang berlaku. "Kita akan buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan nanti. Dan untuk itu saya percayakan semuanya kepada pengacara," tandasnya.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/wwn/bun)

Rekomendasi
Trending