Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia baru saja digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud mengatakan, pernyataan dua saksi dalam persidangan sudah sesuai dengan pokok perkara.
"Ya selama ini sih sesuai semua ya dengan yang ada di dalam dakwaan, tidak ada yang melenceng," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4).
istimewa
Kamil Daud menambahkan, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan penyanyi 45 tahun tersebut."Nggak (keberatan) lah kan tadi sudah dijelaskan saksi bahwa Reza ini sangat kooperatif, tidak ada yang disembunyikan, tidak yang ditutupi, karena memang dari awal Reza ini jelaskan semuanya. Bahkan sebelum digeledah pun dia sudah 'ini dia (barangnya)' jadi nggak menyulitkan," tambah Kamil Daud.
istimewa
Terkait barang bukti sabu milik Reza, hakim menyebut seberat 0,78 gram. Artinya itu sudah sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi juga sudah mengaku bahwa Reza hanya memiliki sabu seberat 0,66 gram."Tadi sih sebetulnya sudah clear, artinya kalau bicara brutto tadi 0,78, tapi tadi dari saksi sekaligus penyidik yang menangkap mengakui sensor bahwa barang itu 0,66 gram," timpal Beny Ehanusa yang juga kuasa hukum Reza Artamevia.
"Minggu depan kita akan mencoba menghadirkan saksi untuk meringankan klien kami atas dakwaan saat ini," tutup Beny Ehanusa.
(kpl/far/sry)