Sebut Ikatan Dokter Indonesia Sebagai Kacung WHO, Jerinx SID Dipanggil Pihak Kepolisian
Jerinx SID / Credit: KapanLagi - Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Jerinx drummer dari Superman Is Dead adalah salah satu musisi yang kerap disorot di media sosial karena berbagai statement kontroversialnya. Terbaru, suami dari Nora Alexandra itu bahkan dilaporkan oleh salah satu pihak karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Ceritanya, pada salah satu postingan IG Story-nya, Jerinx menyebut jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit adalah kacung dari World Health Organization (WHO). Salah satu pihak dari IDI yang merasa jika statement Jerinx itu kelewat batas lantas melaporkannya ke Polda Bali.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx SID pada postingan IG Story-nya, 13 juni 2020.
Advertisement
1. Dibenarkan Pihak Kepolisian
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan jika ada laporan masuk terkait statement Jerinx. Pria bernama asli I Gede Ari Atisna itu rencananya bakal menjalani pemeriksaan pada Hari Kamis (6/8).
"Ya benar. Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial," katanya di Mapolda Bali, Rabu (7/8/2020) seperti dilansir dari Liputan6.com.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Sudah Dipanggil Tapi Berhalangan
Jerinx sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun berhalangan hadir. Rencananya, Ia bakal dipanggil untuk jadi saksi, sebelum kasus ini diproses lebih lanjut. Sementara itu, pihak pelapor, IDI sudah diperiksa terlebih dahulu.
"Pada panggilan pertama itu dia berhalangan. Katanya sedang ada kesibukan. Sudah diberi surat panggilan lagi dan untuk sementara sebagai saksi dulu. IDI sudah semua diperiksa," ujar Kombes Yuliar.
3. Pelanggaran yang Dilakukan Jerinx
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Akibat unggahannya itu JRX dilaporkan ke Mapolda Bali pada 16 Juni 2020. JRX diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," tutupnya.
Berita Jerinx SID Lainnya..
Jerinx SID dan Dr Tirta Damai, Nora Alexandra Lega
Usai Cak Lontong, Jerinx SID Tantang Hotman Paris Debat Live di Instagram
Nggak Terima Dibilang Bodoh, Jerinx SID Tantang Cak Lontong Debat Live IG
Unggah Foto Hot, Nora Alexandra Ungkap Kantongi Izin Jerinx Ikuti Kontes Bikini
Belum Jalin Komunikasi dengan Jerinx Pasca 'Dilaporkan', Sunan Kalijaga: Itu Namanya Kita Nuduh
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(lip/gtr)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
