Sejumlah Pekerja Infotainment Melaporkan Parto

Kapanlagi.com - Sejumlah pekerja tayangan infotainment Selasa (24/8) telah mendatangi Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polda Metro Jaya untuk melaporkan tingkah laku pelawak Parto, yang telah melakukan ancaman ketika hendak melakukan wawancara dengannya.

Ancaman itu terjadi saat menghadiri acara ulang tahun putra Eko, rekan Parto yang juga pelawak, di restoran Planet Hollywood, Jakarta Selatan, Sabtu (21/8).

Ida Farida dan Evi Damayanti, masing-masing dari Hot Gosip dan Ngegos, keduanya disajikan di layar kaca Lativi, datang ke Polda Metro Jaya sekaligus mewakili 11 pekerja tayangan infotainment lainnya yang juga menyaksikan kejadian Parto mengambil pistolnya dan melepas tembakan ke udara ketika hendak diwawancara.

Ketika melapor, Ida dan Evi didampingi oleh kuasa hukum pihak mereka, Pieter Tasso SH dari Charis Soebianto-Karim & Associates, Jakarta.

Dikatakan oleh Pieter, mereka melapor dengan tuduhan bahwa Parto telah melakukan pengancaman terhadap mereka, dengan mengeluarkan pistol dan melepas tembakan ke udara. Katanya lagi, mereka tidak mempersoalkan surat izin pemilikan senjata api tersebut.

Parto dinilai sudah melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951. Dengan pasal itu, Parto terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kejadian berawal dari kedatangan Parto bersama istri keduanya mengundang minat sejumlah pekerja tayangan infotainment untuk mewawancarainya. Namun, atas dasar privasi, Parto menolak. Ketika didesak oleh para pekerja infotainment itu, Parto beraksi dengan pistolnya. Akibat kejadian tersebut, pada hari yang sama Parto digiring ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Di sana ia dimintai keterangan dan senjata apinya disita. Setelah itu, pada hari itu juga, Parto sempat meminta maaf kepada para pekerja infotainment. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/dar)

Rekomendasi
Trending