Sejumlah Putusan Ditolak Bambang
Kapanlagi.com - Permohonan untuk pisah dengan Halimah Agustina Kamil akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat tadi siang. Namun sejumlah poin dari putusan yang dibacakan secara bergantian itu belum sepenuhnya diterima Bambang Trihatmodjo. Demikian diucapkan kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon kepada para wartawan usai sidang.Menurutnya sedari awal kliennya yakin bahwa gugatan cerai bakal diterima walau pihak Halimah menyinggung adanya orang lain dalam kehidupan rumah tangga mereka "Dasar hukum dan fakta saat persidangan buat kami telah cukup dan itu sudah sejak awal kami sadari. Jadi ini bukan soal puas atau tidak tapi soal hukum," jelas Felix.Tentang biaya dengan total 1 milyar rupiah yang harus dibayarkan kliennya pada Halimah, pihaknya belum mau menanggapi. "Pokoknya mengenai putusan ini kami akan bicarakan dengan klien kami dulu," sambungnya.Ia juga menambahkan bila pihaknya tidak bertemu dengan kliennya sebelum ke Pengadilan Agama untuk mengikuti agenda putusan. "Bambang kini sedang konsentrasi dengan kesehatan bapaknya," ucapnya singkat.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/opa)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
