Sengketa Masih Belum Selesai, Ruben Onsu Lagi-lagi Kalah Dari PT Ayam Benny Sujono Untuk Kepemilikan Desain

Sengketa Masih Belum Selesai, Ruben Onsu Lagi-lagi Kalah Dari PT Ayam Benny Sujono Untuk Kepemilikan Desain
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Bambang E Ros

Kapanlagi.com - Ruben Onsu lagi-lagi harus menerima kenyataan terkait sengketa bisnis makanannya dengan PT Ayam Benny Sujono yang bernama I Am Geprek Bensu. Kali ini, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu merupakan milik PT Ayam Benny Sujono.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dihubungi awak media, Sabtu (12/9). Ia mengonfirmasi bahwa pihak Ruben sebagai tergugat lagi-lagi kalah untuk urusan desain merek dagangnya.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," ungkap Bambang Nurcahyo.

1. Sudah Ada Putusan

© KapanLagi.com/Bambang E Ros

Meski telah mengonfirmasi kabar tersebut, Bambang rupanya belum bisa menunjukkan isi amar putusan tersebut. Bukan tanpa alasan, Bambang berujar putusan tersebut saat ini masih dalam proses pengarsipan.

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," ujarnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Sertifikat Dicoret dan Dibatalkan

Sementara itu, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma saat dihubungi secara terpisah mengatakan Ruben Onsu telah meniru semua aspek perusahaan kliennya. Bahkan Eddie juga menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," ucap Eddie.

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," lanjutnya.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

Rekomendasi
Trending