Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda, Ini Alasannya
Richard Muljadi © Liputan 6

Kapanlagi.com - Sidang putusan dengan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain oleh Richard Muljadi ditunda. Harusnya sidang tersebut digelar pada hari kamis ini (14/2) namun ditunda hingga kamis depan (21/2).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Merry Taat Anggarasih mengatakan alasan penundaan sidang putusan tersebut. Dirinya mengatakan jika ketua majelis hakim sedang sakit.

"Ketua majelis hakim sedang sakit. Dan jika Ketua majelis hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," ujar Mery seperti dilansir Liputan 6.

1. Ketua Majelis Hakim Berhalangan

Sebenarnya penggantian ketua majelis hakim dapat dilakukan ketika ketua majelis hakim sedang berhalangan. Namun hal tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan Tinggi.

"Kalau anggota memungkinan untuk menggantikan, tetap harus ada penetapan Pengadilan Tinggi," ujarnya lagi.

(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)

2. Diundur Minggu Depan

Richard Muljadi © Liputan 6

Karena alasan itulah, sidang putusan terhadap Richard Muljadi diundur minggu depan. Sidang akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pengunduran.

"Maka itu pembacaan putusan hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019," tutupnya.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

(kpl/lip/frs)

Rekomendasi
Trending