Soal Kematian Alda, JPU Akan Hadirkan 31 Saksi
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan penyanyi Alda Risma akan menghadirkan 31 orang saksi yang akan memberikan keterangan tentang dugaan keterlibatan terdakwa, Ferry Surya Perkasa, dalam pembunuhan tersebut.
"Ada 31 orang saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan," kata JPU Enen Sari Banon setelah sidang pembacaan putusan sela perkara tersebut di PN Jakarta Timur, Kamis (19/4).
Menurut Enen, semua saksi itu akan dihadirkan secara bertahap, sesuai dengan urutan dalam pokok perkara. Saksi yang akan dihadirkan JPU, menurut Enen, terdiri atas berbagai pihak, di antaranya adalah Halimah, ibu Alda, dan sejumlah kerabat Alda lainnya.
Selain itu, JPU juga akan menghadirkan dua saksi kuci, yaitu Zen Wilmar dan Indra Dunianda, dua orang yang berada dalam satu ruang tempat Alda meninggal. Lebih lanjut, Enen juga menambahkan akan menghadirkan sejumlah karyawan hotel Grand Menteng yang menyaksikan keberadaan Alda dan terdakwa di hotel tersebut.
Advertisement
Khusus untuk sidang pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada 24 April 2007 mendatang, Enen mengatakan JPU akan menghadirkan saksi yang juga pemohon dalam perkara itu, yaitu kelurga Alda Risma.
(*/boo)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
