Sudah Dibuka Jalan, LP3HI Sarankan Luna Maya & Cut Tary Ajukan Praperadilan Sendiri

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Sudah Dibuka Jalan, LP3HI Sarankan Luna Maya & Cut Tary Ajukan Praperadilan Sendiri
Luna Maya & Cut Tari © Istimewa

Kapanlagi.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tary dalam kasus video panas dengan Ariel Noah memang sudah diputuskan dan ditolak majelis hakim.


Namun, kalau penyidik dari kepolisian tak bergerak cepat dan menggantung status keduanya, LP3HI berencana akan kembali mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan.


Menurut Kurniawan, selaku Wakil Ketua LP3HI, pihaknya cuma menjalankan tugas mereka, tanpa disuruh oleh pihak manapun. Mereka tak melakukan komunikasi apapun pada keduanya untuk hal ini.


1. LP3HI Anjurkan Luna Maya & Cut Tari Ajukan Praperadilan Sendiri

"Seperti yang saya sampaikan, fungsi kami melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Malah, LP3HI menganjurkan pada Luna Maya dan Cut Tary untuk mengajukan sendiri, agar status mereka ke depan tidak lagi menggantung sebagai seorang terdakwa atas kasus yang sudah lama berlangsung itu.

"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini, maka si CT dan LM silakan ajukan sendiri. Ibaratnya Kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," pungkasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. 6 bulan kedepan, LP3HI berencana kembali ajukan praperadilan

Tidak pantang menyerah. Mungkin ungkapan itu yang pantas dilontarkan untuk Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), setelah gugatan praperadilan untuk status Cut Tary dan Luna Maya pada kasus video panas yang juga melibatkan Ariel NOAH ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam enam bulan kedepan, LP3HI berencana akan kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama. Mereka menilai, kasus tersebut dibuat berlarut-larut dan menggantungkan status tersangka yang hingga kini masih disandang keduanya.

"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya, dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi. Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik ya katakanlah 6 bulanlah. 3-6 ini mereka bisa atau nggak," ucap Kurniawan, wakil ketua LP3HI, usai sidang si PN Jaksel, Selasa (7/7).

"Kalau nggak bisa yaudah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan dzalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," kata Kurniawan melanjutkan.

3. Tak Cukup Bukti?

"Kalau nggak bisa yaudah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan dzalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," kata Kurniawan melanjutkan.

Gugatan yang diajukan pun sama dengan menanggalkan status Luna Maya dan Cut Tary sebagai tersangka. Hal tersebut juga merupakan sebuah pengingat bagi pihak kepolisian. Kalau mau tetap menyandangkan status tersebut, mereka harus segera mengumpulkan bukti dan membawanya ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa dapat segera disidangkan.

"Kemungkinan seperti itu ada (ajukan gugatan praperadilan) dengan gugatan yang sama. Bahwa mereka harus berjalan cepat. Ketika kemudian 6 bulan ke depan mereka tidak melakukan tindakan apapun, ya berarti kan mereka lambat. Mereka tidak ada niatan. Kalau tidak ada niatan melanjutkan perkara yasudah, jangan buang2 APBN-lah untuk perkara kayak beginian," pungkasnya.

"Kalau nggak bisa yaudah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan dzalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," kata Kurniawan melanjutkan.

 

Gugatan yang diajukan pun sama dengan menanggalkan status Luna Maya dan Cut Tary sebagai tersangka. Hal tersebut juga merupakan sebuah pengingat bagi pihak kepolisian. Kalau mau tetap menyandangkan status tersebut, mereka harus segera mengumpulkan bukti dan membawanya ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa dapat segera disidangkan.

 

"Kemungkinan seperti itu ada (ajukan gugatan praperadilan) dengan gugatan yang sama. Bahwa mereka harus berjalan cepat. Ketika kemudian 6 bulan ke depan mereka tidak melakukan tindakan apapun, ya berarti kan mereka lambat. Mereka tidak ada niatan. Kalau tidak ada niatan melanjutkan perkara yasudah, jangan buang2 APBN-lah untuk perkara kayak beginian," pungkasnya.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/frs)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending