Sudah Kantongi Bukti Kuat, Polisi Siap Gelar Perkara Kasus 'Ikan Asin'
Diperbarui: Diterbitkan:

Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ©KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Pablo Benua dan Rey Utami memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Jakarta untuk memberikan keterangan terkait video 'ikan asin' yang ada di channel youtube-nya beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Kombes Argo Yuwono, selaku Kadiv Humas Polda Metro Jaya menerangkan peran keduanya di video tersebut.
"Pada dasarnya prinsip garis besar yang di tanyakan berkaitan Dengan pak pablo dengan istrinya ibu Rey, berkaitan siapa yang melakukan wawancara. Siapa yang melakukan perekaman," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
1. Jika Terbukti Melanggar dan Bersalah, Status Naik Jadi Tersangka
Dari proses penyelidikan tersebut, pihak kepolisian akan bisa segera menentukan peran dari pasangan Pablo dan Rey Utami.
"Nanti kita akan tahu, peran mereka disana seperti apa. Peran si Pablo apa perannya si Rey apa. Kita akan tahu peran mereka masing-masing. Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli, dan penyidik akan gelar perkara," ujar Argo Yuwono.
Dan jika memang benar terdapat bukti adanya tindakan pelanggaran, polisi akan menetapkan status mereka menjadi tersangka.
"Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana (Pihak Galih Ginanjar). Jadi di sini mereka masih jadi saksi terlapor," tuturnya.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
2. Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Bisa Jadi Tersangka
Selain itu, Argo juga menjelaskan jika nantinya ada kemungkinan untuk ketiga-tiganya, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan menjadi tersangka.
"Iya nanti sesuai dengan apa perannya, sesuai apa yang ada di uud ITE di pasal 27 ayat 3 ya. Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," papar Argo.
3. Pihak Kepolisian Sudah Siap Gelar Perkara
Status Galih Ginanjar yang saat ini masih sebagai saksi terlapor bisa saja naik menjadi tersangka jika memenuhi syarat.
"Iya bisa, semua bisa terjadi kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta hukumnya barang buktinya apa," pungkas Argo.
Sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta hukum yang sudah ada, pihak kepolisian sudah siap gelar perkara. Gelar perkara ini akan dilakukan pada hari, Rabu (11/7/2019).
Sudah Baca Yang Ini?
Potret Rumah Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar & Rey Utami, Lebih Keren Siapa?
Sosok Galih Ginanjar di Mata Tetangga Setelah Tersandung Kasus Video 'Ikan Asin'
Kesaksian Tetangga Soal Rumah Asli Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar
Pablo Benua dan Rey Utami Diperiksa Jadi Saksi Kasus Fairuz - Galih Ginanjar
(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)
(kpl/DIM)
Dhimas Wahyu Nugroho
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat