"Jujur, sebagai legislator saya merasa sedih melihat peristiwa (Angeline) ini," kata Desy, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2015).
Pelantun lagu Tenda Biru itu mengungkapkan, meskipun sudah diatur dalam UU pengasuh anak di UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 masalah perlindungan anak.
"Hal ini perlu dicermati dan dianalisa kembali, sehingga peraturan perundangan tentang perlindungan anak dapat lebih disempurnakan," katanya.
Desy pun memberikan cara efektif kepada masyarakat agar kasus Angeline itu tidak terjadi kembali. Selain itu, kata Desy, peran orangtua harus meluangkan waktu untuk bersama anak.
"Yang efektif tentunya semua kegiatan seperti penyuluhan sampai tingkat RT/RW, kegiatan yang menciptakan kebersamaan orangtua dan anak, program lingkungan ramah Anak dan lain lain. Semua itu dilakukan secara bersamaan dan berkelanjutan," katanya.
"Serta dilakukannya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaannya.
Apa pun bentuk kegiatannya yang terpenting adalah tercapainya tujuan untuk menyadarkan bahwa anak-anak memiliki hak hidup aman dan terlindungi," tandasnya.
(kpl/far/otx)