Tantowi Yahya: Nikah Siri Tidak Selayaknya Dipidanakan
Tantowi Yahya
Kapanlagi.com - Seputar kontroversi RUU nikah siri yang sedang ramai dibicarakan orang, Tantowi Yahya, melihatnya sebagai perkara perdata dan karena itu tidak pada tempatnya kalau dibuat jadi perkara pidana. Tantowi lebih cenderung kalau yang dipermasalahkan adalah pendaftaran setelah proses pernikahan ini.
"Ini kontroversi di masyarakat. Masyarakat bingung karena itu kan ranah perdata jadi tidak pada tempatnya kalau dipidanakan, dan di Islam juga dibolehkan selama ada saksi dan ada wali," jelas Tantowi Yahya saat ditemui di acara soft launching Helmy Yahya Broadcasting Academy di FX Plaza, Sudirman, Jakarta Selatan (18/02/10).
Tantowi Yahya
Tantowi Yahya lebih setuju kalau yang dipermasalahkan adalah pendaftaran setelah pernikahan ini terjadi. "Permasalahannya jika pernikahan itu tidak didaftarkan di pemerintah, nah itu aja yang diwajibkan. Jadi ada kewajiban jika menikah di ranah hukum Indonesia harus melaporkan ke pemerintah, dan jika lalai baru dikenakan sanksi. Jadi sanksinya didenda atau ditahan bagi pelaku," ungkap Tantowi Yahya lebih lanjut.
"Saya mendukung kalau yang melakukan kelalaian itu dihukum karena tidak melaporkan pernikahan ke pemerintah, bukan karena nikah siri karena dari agama juga boleh," tambah Tantowi Yahya kemudian.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/roc)
Advertisement
