Tidak Ada Denda Untuk Mundurnya Norman

Tidak Ada Denda Untuk Mundurnya Norman Norman Kamaru

Kapanlagi.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (20/09/2011), mengatakan bahwa surat permohonan pengunduran diri Briptu Norman Kamaru masih dalam proses."Surat permohonan yang diberikan orangtua Norman untuk Bapak Kapolri sudah kita terima dan sekarang dalam proses, tunggu saja hasil keputusan dalam rapat," katanya.Anton mengatakan bahwa surat pengunduran diri Norman telah diberikan untuk Kapolri melalui dirinya pada Senin (19/9/2011) dengan alasan yang bersangkutan ingin merawat orangtua dan kemudian ingin juga mengembangkan bakatnya itu wajar saja."Hal itu merupakan hak seorang prajurit. Kita tahu Briptu Norman seorang polisi dan dia punya talenta di bidang seni," kata Anton.Mengenai kemungkinan adanya denda yang akan dikenakan kepada Norman, karena masa ikatan dinasnya masih kurang dari sepuluh tahun, biasanya tidak ada, katanya."Selama ini tidak ada yang melaksanakan itu (denda), karena (yang mundur) sudah sepuluh tahun. Biasanya tidak ada, makanya kita belum pernah mengalami seperti itu yang bersangkutan baru pertama. Kita berharap tidak ada (denda) lah," kata Anton.Video bertajuk Polisi Gorontalo Menggila diunggah ke Youtube, 29 Maret silam. Video tersebut telah dilihat oleh banyak pengguna internet. Dalam video tersebut, Norman tampak sedang asyik berjoget dan membawakan lagu India di penjagaan.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending