Kasus NCD 'Bodong' MNC Group Kembali Diangkat

Penulis: Anton

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Belum selesai kasus tayangan infotainment SILET, pimpinan MNC, Hary Tanoesoedibjo, kembali harus harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didesak segera menuntaskan kasus penerbitan Negoitable Certificate Deposit (NCD) bodong senilai US$28 juta yang menggantung hampir 4 tahun. Kasus penggelapan dan penipuan besar ini menyebabkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengalami kerugian hampir Rp400-an miliar. Salah satu pemegang saham PT CMNP Abdul Malik Jan, dalam surat resminya ke Bareskrim Mabes Polri mendesak agar lembaga ini tidak menyembunyikan sesuatu dengan mem-peties-kan kasus NCD Bodong yang melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo. "Kami melihat kinerja Bareskrim dalam menyidik kasus NCD yang diduga melibatkan Hary Tanoesoedibjo sangat tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum pada pencari keadilan, dalam hal ini CMNP," ujar Abdul Malik kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2). Sebab, lanjut Abdul Malik, sejak bos MNC itu dilaporkan ke Bareskrim pada 2009 silam, hingga saat ini kasusnya terkesan di-peties-kan. "Hingga 2011 masih tidak ada kejelasan penanganan kasus tersebut, padahal NCD Bodong ini jelas-jelas telah merugikan CMNP senilai US$28 juta," ujar Abdul Malik. Polisi, lanjut Abdul Malik terkesan berusaha menutup-nutupi kasus ini. "Penyidikan yang lama dan berlarut-larut, serta tidak dipanggilnya Hary (Hary Tanoesoedibjo, red) sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap transaksi NCD bodong dengan CMNP, mengindikasikan bahwa Bareskrim Polri tidak berani memeriksa dan bahkan cenderung melindungi konglomerat media berduit," kata Abdul Malik.    

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/adt/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending