AQJ Akan Ajukan Pembelaan Pribadi Atas Tuntutan Jaksa
AQJ © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Terdakwa kecelakaan maut tol Jagorawi, AQJÂ siap mengajukan pembelaan pribadi terkait tuntutan Jaksa. JPU menuntutnya hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
"Iya, ada mengungkapkan secara pribadi. Dia (AQJ) akan ungkapkan isi hatinya," kata Lidya Wongsonegoro, kuasa hukum AQJÂ saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (25/6).
Dikatakan Lidya, saat ini pihaknya juga masih merampungkan pembelaan. Pihaknya mengaku belum siap jika harus mengajukan pembelaan yang menjadi agenda pada sidang kali ini.
AQJ © KapanLagi.com
"Hari ini kan pembelaan, masih banyak yang harus dibuat. Jadi saya ini belum siap pembelaan, nanti kita lihat saja," ungkapnya.
Lidya sendiri menyayangkan sikap Majelis Hakim yang hanya memberi waktu satu pekan untuk membuat nota pembelaan. Sedangkan JPU mendapat tempo lebih lama dalam merampungkan tuntutannya.
"Jaksa saja dikasih waktu 2 minggu, masa kita cuma satu minggu," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut AQJ dengan tuntutan dua tahun masa percobaan. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan, putra musisi Ahmad Dhani itu tidak melakukan tindak pidana, AQJ akan menjalankan 1 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/tov/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
