AQJ Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/4). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini tuntutan jaksa, Minggu depan pembelaan, setelah itu selesai. Dituntut 2 tahun masa percobaan," ucap kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro usai sidang.
Jika AQJ divonis 2 tahun masa percobaan, maka dia akan menjalankan 1 tahun kurungan penjara. "Artinya 2 tahun masa percobaan, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan 1 tahun hukuman penjara," jelasnya.

Tinggal dua tahap lagi AQJ akan mengetahui putusan atas kasus yang menimpanya itu. Sidang rencananya akan digelar kembali pekan depan.
"Kita sudah jalani dengan baik, tinggal 2 tahap lagi kita lakukan pembelaan setelah itu putusan," kata Lidya.
Sementara itu, Ahmad Dhani lagi-lagi tidak hadir di sidang. Lidya mengungkapkan kalau Dhani sudah menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya. "Menyerahkan semua, nggak apa-apa," tandasnya.
Baca Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/tov/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement