Bebas Dari Dakwaan Tapi Terbukti Bersalah, Mandra Beri Pembelaan
Diterbitkan:
Mandra © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Sidang untuk kasus korupsi yang menimpa komedian Betawi Mandra masih bergulir. Beberapa waktu lalu dalam sidang lanjutan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menurut JPU (jaksa penuntut umum) terbebas dari dakwaan tapi terbukti bersalah.
Menurut Juniver Girsang, pengacara Mandra, memang ada sebuah kontradiksi dalam tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Dakwaan pertama yaitu Pasal 2 di mana dia dinilai menyalahi menyalahi kewenangan kemudian menguntungkan diri sendiri atau korporasi, tidak terbukti. Tapi Mandra masih dianggap melanggar Pasal 3 yaitu memberikan sarana, kesempatan kepada orang lain, mengakibatkan orang lain itu mendapatkan keuntungan dan merugikan negara.
"Kemudian dia dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta. Ini yang menarik buat kami, sebetulnya saudara jaksa kalo kami cermati malu-malu menyatakan saudara Mandra dituntut segitu, seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," kata Juniver Girsang di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).
Mandra beri pembelaan sendiri © KapanLagicom®/Budy SantosoSimak berita lainnya!
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/hen/pit)
Rahmi Akbar Safitri
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
