
Disomasi Karena Lecehkan Papua, Cita Citata Tak Bergeming
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu, Cita Citata membuat dunia hiburan heboh karena sebuah ungkapannya yang kontroversial. Tampil di salah satu acara, pelantun lagu Goyang Dumang itu mengatakan jika dirinya cantik, tak seperti Papua.
Tentunya ucapannya itu menyinggung warga Papua, sampai-sampai istri dari Galih Purnama itu dilaporkan ke polisi. Ia dianggap sudah mengungkapkan sebuah kata-kata yang berbau SARA dan mendeskriminasikan Papua.
"Ini kan suatu bentuk diskriminasi ya. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis, jadi kalau sudah bicara SARA ini tindak pidananya pasti ada di dalam undang-undang nomor 40 tahun 2008 pasal 4 poin b 123 pasal 15 dan 16. Itu sanksi pidananya 5 tahun kurungan sama denda sekitar 100 juta sampai 500 juta. Lebih tajem itu di UUD ITE, yakni kurungan saksinya 7 tahun denda 1 miliar rupiah," ujar H. Deddy Djunaedi SH (Tim Kuasa Hukum Johanes Gluba Gebze) saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Mengetahui dirinya tengah jadi bulan-bulanan publik, Cita sempat mengutarakan ungkapan maaf lewat akun Instagram-nya. Namun, wanita yang sempat dikabarkan dekat dengan Ivan Gunawan itu ternyata belum mengeluarkan permintaan maaf secara resmi ke pihak penggugat..
"Belum ada (permintaan maaf). Kita baru dapet kuasa itu tanggal 13. Begitu dapat kita coba investigasi dan data-data sudah kita lengkapi cukup dengan alat bukti ke komnas HAM. Bukti-buktinya kita ada yang pertama video Cita Citata pada salah stasiun TV dengan mengucapkan atau bertutur kata yang tidak baik. Setelah itu ada bukti-bukti gejolak dari rakyat Papua. Yang kita takutkan, jangan sampai jadi masalah Nasional. Kalau masalahnya SARA sensitif, kita harus clearkan," sambung Deddy.
Rencananya, kasus ini akan dilaporkan oleh pihak penggugat ke Komnas HAM dalam waktu dekat. Gimana kelanjutan beritanya? Simak terus di KapanLagi®!
Jangan Lewatkan!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/gtr)
Sahal Fadhli
Advertisement