Ditolak DJKI, Halilintar Anofial Asmid Tetep Bersikukuh Merek 'Gen Halilintar' Adalah Miliknya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ditolak DJKI, Halilintar Anofial Asmid Tetep Bersikukuh Merek 'Gen Halilintar' Adalah Miliknya
Halilintar Anofial Asmid & Geni Farouk, Orangtua Atta Halilintar - Credit: instagram.com/genifaruk

Kapanlagi.com - Pengacara Halilintar Anofial Asmid, Brahmonojati mengatakan jalannya sidang menunggu penguat dari pihak DJKI Kemenkumham. Pada sidang yang dijadwalkan hari ini, Senin 22 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beragendakan pembacaan gugatan.

Diketahui sebelumnya Halilintar Anofial Asmid menggugat DJKI Kemenkumham lantaran pengajuan merek. Brahmono pun mengatakan ayah Atta Halilintar mempertahankan merek 'Gen Halilintar' setelah DJKI menolak proses pengajuan tersebut.

"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan menunggu dari pihak tergugatnya. Klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang undang," ungkap Brahmono.

"Intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya. Betul itu proses di DJKI-nya ada penolakan dari pihak DJKI," lanjutnya.

1. Didaftarkan 2017 Lalu Oleh Pihak Lain

Saat ditanya lebih lanjut, alasan ditolaknya pengajuan tersebut karena merek itu sudah didaftarkan orang lain yang terlebih dahulu. Oleh karena itu pihaknya mengupayakan gugatan ini.

"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," ujarnya.

Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham pada 4 Agustus 2022, gugatan Halilintar Anofial Asmid terdaftar dalam nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Tergugat dalam gugatan itu tercantum dengan nama PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Empat Poin Gugatan

Hingga kini, Anofial Asmid masih memperjuangkan merek Gen Halilintar yang ditolak Kemenkumham. Ada empat poin gugatan yang menjadi tuntutan dari ayah Thariq Halilintar tersebut.

Pertama, menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Lalu yang kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek atau tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat, yakni Halilintar Anofial Asmid. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/irf/ums)

Rekomendasi
Trending