Nikita Mirzani Dieksekusi Akibat Penganiayaan 2 Tahun Silam

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Nikita Mirzani Dieksekusi Akibat Penganiayaan 2 Tahun Silam Nikita Mirzani ©KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Aktris sensasional Nikita Mirzani tidak bisa lepas dari jerat hukum. Meski sudah dua tahun berlalu, kasus penganiayaan yang melibatkannya masih terus diproses. Nikita dinyatakan bersalah karena menganiaya dua wanita yaitu Olivia dan Beverly pada tanggal 5 September 2012 silam, sekitar pukul 02.30, di tempat hiburan di Kemang.
"Jadi pada hari ini, Rabu 14 Jan 2015, kami Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel selaku eksekutor telah melaksanakan isi kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Nikita Mirzani. Dia terbukti melanggar ketentuan pasal 351 ayat 1 kuhp yaitu tindak pidana penganiayaan," ucap Kasi Pidum Kejari Jaksel, Candra Saptaji, saat ditemui di kantornya di Kejari Jaksel, Rabu (14/1).
Nikita Mirzani memilih menyerahkan diri setelah mendapat surat panggilan dari Kejari. Proses eksekusi ini berlangsung dengan tidak biasa, di mana Nikita dibawa ke Rutan dengan mobil mewah. Selain itu ketika tiba di Rumah Tahanan, ternyata Nikita disambut dengan banjir yang cukup tinggi.

Nikita Mirzani dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu. ©KapanLagi.com®/BusanNikita Mirzani dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu. ©KapanLagi.com®/Busan

"Yang bersangkutan dimasukkan ke Rutan Pondok Bambu untuk jalani pidana penjara 5 bulan, dipotong masa tahanan sebelumnya. Menurut perhitungan kami Nikita sudah menjalankan masa tahanan sebelumnya 2 bulan, sisa 3 bulan. Mulai hari ini ditahan," katanya.
Saat ini Nikita Mirzani baru saja memiliki seorang anak bayi yang berusia 3 bulan. Lantas apakah nantinya ia bakal mendapat dispensasi atau keringanan dalam penjara?
"Bukan kewenangan Kejaksaan ya itu kewenangan pihak Rutan," ucap Candra.
Pihak Kejari juga sempat mengungkap alasan mengapa Nikita Mirzani baru dieksekusi hari ini. Selain surat dari MA yang baru datang Desember, ternyata Nikita yang baru melahirkan juga menjadi pertimbangan dalam eksekusi.
"Ini proses yang bersangkutan lakukan upaya hukum dari proses pengadilan di PN, lalu diputus 4 bulan, lalu di PT diputus 5 bulan, dan di MA baru terima putusan akhir Desember 2014. Kita terima salinan resmi dari MA, nggak baca di website," ucapnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending