Gereja Yesus Sejati Yakin Ada Pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pihak Gereja Yesus Sejati siap dengan bukti-bukti tentang pernikahan yang terjadi antara Ludwig Franz Maria Joseph Leonard Ergraft Von Waldburg Wolfegg Waldsee dan Jessica Iskandar. Namun pihaknya hanya akan membuka bukti tersebut di persidangan.
"Saksi dan bukti masih lama, tapi kami sudah siapkan. Argumentasi atau eksepsi dan jawaban akan kami sampaikan dalam persidangan karena itu materi dalam sidang," kata pengacara Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Soal adanya surat pembatalan pernikahan dari pihak gereja yang dikeluarkan pada 2 Juni 2014 kepada Dukcapil, Edy tetap menolak menanggapi. Dirinya hanya akan menyampaikan bukti itu di persidangan, dan baru beberapa akan disampaikan ke pengacara.
"Kami akan sampaikan pembuktian di persidangan. Mohon rekan-rekan bersabar dan majelis akan menjadi orang pertama yang menerima informasi pertama dari kami," katanya.
Pihak Gereja Yesus Sejati tetap yakin bahwa ada pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig. Proses pernikahan mereka juga tidak bodong, melainkan ada surat-surat yang menjadi pendukung kelengkapan administrasi pernikahan.
"Ada kehadiran kedua pihak dan tanda-tangan saksi-saksi. Akan kami sampaikan ke hakim. Itu juga harus diumumkan di kantor dinas setelah 10 hari tanda tangan. Ada dua saksi, kakak kandung Jessica, Henry dan Sely Wahyuni," katanya.
Namun Edy tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dalam proses tersebut, akan tetapi hakim persidangan yang akan memberikan penilaian. Persidangan baru awal digelar, sehingga masih jauh untuk membicarakan tentang alat bukti.
"Kesalahan itu sering terjadi, tapi biarkan hakim yang menilai apakah tindakan itu benar atau salah. Mungkin kami yang salah kurang lakukan sosialisasi," terangnya.
Baca Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement