KPAI Rekomendasikan Keanu Tinggal Bersama Angie
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan surat aduan dari Sjul Kartini Dotulong yang merupakan nenek dari Keanu D Massaid kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Surat itu berada di persidangan sehubungan dengan permohonan tahanan rumah yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh melalui kuasa hukumnya Teuku Nasrullah.
Dalam suratnya, KPAI merujuk hasil pemeriksaan psikolog Seto Mulyadi (Kak Seto) terhadap perkembangan anak hasil perkawinan Angelina Sondakh dan Adjie Massaid.
Surat tersebut memberikan pertimbangan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi anak yang terpisahkan dari ibunya dapat mengganggu perkembangan psikologisnya pada masa mendatang. Untuk itu dianjurkan agar anak tinggal dan diasuh oleh ibu kandungnya.
Berikut isi lengkap surat dari KPAI yang dibawa Teuku Nasrullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10).
Nomor: 664/KPAI/IX/2012
Hal: Rekomendasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus Keanu D. Massaid anak Angelina Sondakh
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat nomor: 324/KPAI/ Pgdn/VIII/2012, tanggal 13 Agustus 2012, dengan pelapor bernama ibu Sjul Kartini Dotulong (62 tahun) yang beralamat di Jalan Batukota Ling III Manado, yang merupakan nenek dari Keanu D Massaid (2). Berdasarkan pengakuan terlapor bahwa cucunya tidak mendapatkan hak asuh dari ibu kandungnya Angelina Sondakh sedangkan Bapak kandungnya Adjie Massaid telah meninggal dunia.
Guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, kami meminta Psikolog Dr. Seto Mulyadi, Psi., MPsi dari Yayasan Mutiara Indonesia untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap anak bernama Keanu D Massaid (2), dengan hasil terlampir.
Merujuk Pasal 7 ayat 1 UU No.23 tahun 2002, setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri. Sesuai dengan hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak, terpisahnya anak dan ibu kandungnya dikhawatirkan mengganggu perkembangan psikologis anak di masa datang. Sehingga disarankan anak kembali tinggal dan diasuh oleh ibu kandungnya.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/hen/dis/dar)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat