KPI Sanksi TransTV Jika Blocking Time Pernikahan Raffi - Gigi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah melakukan kajian tentang penyiaran pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina secara live di stasiun televisi swasta, TransTV. Jika terbukti blocking time, maka Trans TV akan memberi sanksi tegas.
"Kalau sekadar berita artis itu tidak masalah, tapi kalau sampai menggunakan frekuensi milik publik sampai dua hari berturut-turut, tidak dibenarkan," kata Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Azimah Subagijo kepada merdeka.com, Jumat (17/10).
Blocking time diperbolehkan jika termasuk dalam kategori iklan. Aturan ini sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sedangkan dalam acara pernikahan Raffi, ada dugaan menggunakan blocking time untuk acara pribadi. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 dilarang blocking time untuk acara pribadi.

"Pasal 46 ayat (10) berbunyi; Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan," ujarnya.
Sedangkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Standar Program Siaran (SPS) juga sudah diatur. Dalam Pasal 11 SPS berbunyi; ayat (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu, (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mdk/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement