Pelimpahan Berkas Dul Tunggu Pengacara Pulang Dari Jerman
Diterbitkan:
Dul Lucky Laki
Kapanlagi.com - Berkas tahap awal kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan tujuh orang dengan tersangka Dul (13), sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Tapi penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan lantaran kuasa hukum yang mendamping Dul sedang berada di Jerman.
"Rencananya penyidik akan memanggil pihak AQJÂ untuk persiapan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Kamis (9/1).
Rikwanto menuturkan, pihaknya akan menunggu kedatangan kuasa hukum AQJÂ dari Jerman supaya pelimpahan tahap dua bisa segera dilakukan.
"Setelah koordinasi dengan jaksa, kita panggil pihak AQJ. Sekarang, pengacara AQJÂ sedang di Jerman," tuturnya.
Kemungkinan, tambah Rikwanto, kuasa hukum putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu akan tiba di Indonesia pekan depan. "Setelah hadir nanti, kita koordinasi baru limpahkan ke jaksa," pungkasnya.
Baca Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/mdk/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
