Pengacara Tegaskan Reza Artamevia Hanya Korban, Bukan Penjahat

Pengacara Tegaskan Reza Artamevia Hanya Korban, Bukan Penjahat Ramdan dan Reza © KapanLagi.com®/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia memasuki babak baru. Setelah ditangkap Aa Gatot Brajamusti di NTB Minggu malam (29/8), Reza kini telah kembali ke rumahnya dan langsung menggelar jumpa pers dengan didampingi kuasa hukumnya selama dua hari ini, Ramdan Alamsyah.


Ramdan kemudian menjelaskan tentang proses penggerebekan yang dialami Reza. Setelah ditangkap, Reza menjalani tes urine dan hasilnya positif. Setelah itu ia menjalani tes darah dan dilimpahkan ke Polda NTB. Di sanalah, Ramdan mengajukan surat permohonan agar kliennya menjalani rehabilitasi.


"Sebagai korban penyalahgunaan itu bukan penjahat atau kriminal, tetapi harus diobati atau direhab. Di UU pemberantasan narkotika, ada rehab medical dan sosial. Jam 12 siang kami sudah dapat jawaban dari Polda, Alhamdulillah permohonan kami diterima untuk lakukan rehab," jelas Ramdan di kediaman Reza, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).


Ramdan meminta kepada polisi agar Reza direhab © KapanLagi.com®/Budy SantosoRamdan meminta kepada polisi agar Reza direhab © KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Pukul 2 siang, kami mendatangi BNNP NTB, akhirnya diserahkan satu surat dari kepolisian berupa berita acara pelengkapan penahanan. Jadi proses penyidikan lanjut ke proses rehab, hasilnya dijelaskan bahwa tes urine hari itu udah negatif. Semuanya, empat-empatnya sudah negatif," lanjut sang kuasa hukum.


Ramdan lalu menjelaskan kalau kliennya bukan pemakai aktif dan tidak masuk kategori ketergantungan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, Reza akan menjalani treatment atau rawat jalan dan konseling secara teratur.


‎"Dua kalau dalam 1 minggu selama 4 minggu konseling dan pengobatan di NTB bukan di Jakarta. Kami diperbolehkan pulang tetapi selama rehab harus sesuai dengan yang dianjurkan. Senin depan hari pertama Reza konseling. Reza korban, bukan penjahat atau tindak pidana, makanya harus dilakukan rehab sesuai UU yang berlaku,‎" pungkas Ramdan.


‎

 

(kpl/aal/pit)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending