Polisi Beri Kesempatan Olga dan Febby Mediasi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Presenter Olga Syahputra telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/10) lalu atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor dr Febby Karina. Kini, pihak kepolisian memberikan kesempatan mereka untuk menempuh jalan mediasi.
"Dalam waktu ini mereka kami beri kesempatan untuk mediasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, senin (7/10).
Penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Olga. "Pemeriksaan saksi lanjutan belum dijadwalkan. Masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik," tandas Rikwanto.

Baca Juga:
Sebelumnya, Olga Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan. Dia juga dinilai melanggar UU ITE.
Olga dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mdk/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement