Sidang AQJ, JPU Tetap Pada Tuntutannya
Diperbarui: Diterbitkan:
AQJ © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang kecelakaan maut Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJÂ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/7). Sidang kali ini mengagendakan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro mengungkapkan bahwa JPU tetap pada tuntutan 1 tahun kurungan penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Begitu pun pihak AQJÂ yang bersikeras dengan pembelaannya.
"Jaksa tetap pada tuntutannya. Jaksa melihat hari ini dia sudah menjawab tetap pada tuntutan. Dan kami tetap pada pembelaan," ujar Lydia usai sidang AQJÂ di PN Jakarta Timur, Selasa (8/7).
Lydia melanjutkan, sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan. "Dari Jaksa ada replik, sudah selesai, ini sidang terakhir. Rabu 16 Juli adalah sidang putusan," ujar Lydia.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut AQJÂ dengan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Artinya, jika AQJÂ melakukan tindak pidana selama masa yang ditentukan, maka dia akan menjalani satu tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/tov/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
