Tak Terpengaruh Tangisan, Novi Amalia Tetap Dituntut Tujuh Bulan

Tak Terpengaruh Tangisan, Novi Amalia Tetap Dituntut Tujuh Bulan Novi Amalia @Foto: Merdeka.com

Kapanlagi.com - Setelah mendengar pledoi dari Novi Amalia dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Jaksa Penuntut Umum tetap dalam pendiriannya, menuntut dengan hukuman tujuh bulan penjara.
"Bahwa perkara terdakwa tidak dapat dibandingkan dengan kasus lain. Sepenuhnya dilakukan dengan sadar dan tetap pada tuntutan kami, tujuh bulan kurungan," kata Jaksa Bonyamin di dalam ruang sidang Moedjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/12).



Sebelumnya, saat tim kuasa hukum membacakan pledoi, Novi Amalia, sempat menitikkan air mata. Dia pun meminta, majelis hakim membebaskan dirinya. "Saya kan sudah berdamai dengan para korban," ujarnya.
Sidang yang berjalan kurang dari satu jam ini akan dilanjutkan Selasa (17/12) depan dengan agenda mendengar duplik dari kuasa hukum Novi. "Sidang kita lanjutkan Selasa depan," ujar hakim ketua Harijanto.

(kpl/mdk/dar)

Rekomendasi
Trending