Tambah Pasal, Pembakar Rumah Pipik Terancam 12 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Usaha kepolisian mengungkap kasus kebakaran di rumah Pipik Dian Irawati yang awalnya diduga terjadi korsleting listrik akhirnya membuahkan hasil. IV yang awalnya hanya menjadi tersangka atas kasus pencurian, rupanya juga orang yang membakar rumah mendiang Ustaz Jeffry Al Buchori.
Atas penemuan baru itu, polisi pun menjatuhkan dua pasal pada IV. Hukumannya pun bertambah berat, dari yang sebelumnya hanya kasus pencurian maksimal tujuh tahun penjara menjadi 12 tahun kurungan.
"IV kena pasal 187 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun. Pembakaran," ucap Kombes Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, saat jumpa pers, Senin (30/6).
"Jadi, penanganan perkara ini 363. Kemudian dari situ dikembangkan ada perkara pembakaran. Yang pertama pencurian, kedua pembakaran," kata Wahyu menambahkan.

Hingga kini, IV masih menjadi pelaku tunggal atas apa yang terjadi di kediaman Pipik. "Sementara dia lakukan seorang sendiri. Barang bukti dikirim ke forensik," jelas Wahyu.
Seperti diketahui lantai dasar kediaman almarhum Uje di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan, hangus dilalap api. Setelah kejadian itu, Pipik merasa telah kecurian dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil pengembangan terungkap, IV yang selama ini tinggal untuk belajar agama Islam, merupakan pelaku pencurian uang sekitar Rp 4 juta. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan diketahui kalau IV pula yang sudah membakar rumah tersebut.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/phi)
Sahal Fadhli
Advertisement